apa sih hukum mlm melia sehat sejahtera itu yang sering kali di tuduh sebagai mlm penipu ? kali ini kami akan membahas hukum mlm termasuk mlm melia sehat sejahtera.
Komisi Dari Transaksi Bisnis MLM
Soal:
Sebuah perusahaan perdagangan produk
kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika
pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak
untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan.
Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan
dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi
dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Sebab digabungkan
kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat
orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh
pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?
Jawab:
Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu
jelas dan mudah, tidak samar. Secara keseluruhan, muamalah itu harus diketahui
sisi fakta dan aspek perjanjiannya, lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang
berkaitan dengannya, dan kemudian digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.
Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan
nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama, pembelian Anda
terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak masalah. Hal itu termasuk
dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:
وَأَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Oleh sebab itu, aktivitas tersebut sah.
Demikian pula ketika Anda mendapatkan sejumlah uang atau bonus dari perusahaan sebab
mengajak dua orang untuk membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam
cakupan samsarah yang diperbolehkan berdasarkantaqrîr Rasulullah
saw. atas samsarah (makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu
akad di antara dua pihak—dalam hal ini perusahaan di satu pihak dan dua orang
pembeli yang diajak sebagai pihak lain. Yang di sini itu ialah pembeli pertama;
imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama (yang menjadi simsar atau
makelar).
Masing-masing akad itu dibolehkan, yakni
pembelian dari perusahaan dan aktivitas mengajak dua orang pelanggan bagi
perusahaan untuk membeli produk darinya. Kemudian pembeli pertama (yang
mengajak dua orang pembeli) itu mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan
sebagai komisi dari mengajak dua orang pelanggan itu (samsarah).
Namun demikian, semuanya harus memenuhi
dua syarat berikut:
1. Harga barang perusahaan itu
tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni tidak ada
penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya tidak boleh
seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus saja.
Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy. Kendati
demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun sebab berharap akan
memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua orang pembeli ke perusahaan.
Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu
haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama pembeli
sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan. Berarti syarat ini
telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga pasar, namun pada saat yag sama
dia mau membeli dengan harga yang tinggi dari perusahan sebab dia berharap akan
mendapatkan uang setelah itu.
2. Pembelian tidak boleh
dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak boleh ada dua
akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad mengajak dua
orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi persyaratan bagi
satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah sebab termasuk dalam shafqatayn
fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). Rasulullah saw. telah
melarangshafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya berkata
kepada Anda, “Jika kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu,
“atau, “aku mengangkatmu menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal
itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan).
Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli
dari perusahaan dan mengajak orang kepadanya.
Apabila pembelian itu terbebas dari dua
hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidakghabn fâhisy atau
terjadi ghabn fâhisy namun dengan sepengetahuan pembeli
terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika samsarah tidak
disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam
konteks samsarah, jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan
dan perusahaan sepakat memberikan komisi maka perusahaan itu harus
memberikannya. Jika pembeli itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak
sepakat untuk memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya.
Dengan kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dansamsarah.
Jika muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian
pertama dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak
dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.
Kedua:
Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu
mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan).
Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang
diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu
berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini
berarti, ujrah(upah) samsarah itu berasal dari
pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh
orang lain.
Namun demikian, boleh saja bagi pelanggan
memberikan hibah (pemberian) kepada pembeli pertama dari para pelanggan yang
diajak oleh orang lain. Hanya saja, itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat
(laysa ‘alâ sabîl al-ilzâm).
Kesimpulan
1. Pembelian produk kesehatan
dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat bagi akad lainnya; juga tidak
terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha dengan
adanya ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui
harga pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.
2. Boleh bagi pembeli pertama
untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari setiap pelanggan yang diajaknya
ke perusahaan itu (dua orang yang diajak pertama kali). Namun, tidak wajib
baginya mendapatkan komisi dari pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya
kecuali dengan jalan hibah; yakni bukan akad yang mengikad (laysa ‘aqd[an]
mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli, baik pembeli pertama maupun
pembeli-pembeli lain yang diajaknya.
Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi
at-tâkilan. [] sumber tulisan artikel
No comments:
Post a Comment